Guru honorer Supriyani dari Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mengungkapkan kekecewaannya setelah dinyatakan tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Supriyani sebelumnya dijanjikan akan lolos melalui jalur afirmasi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. Namun, harapan tersebut tidak terwujud, dan Supriyani kini mempertanyakan kejelasan janji tersebut.
Latar Belakang Kasus
Supriyani, yang telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun, sempat terlibat dalam kasus hukum terkait tuduhan pemukulan terhadap siswa. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai reaksi. Namun, setelah melalui proses hukum, ia dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Keputusan ini memberikan harapan baru bagi Supriyani untuk melanjutkan kariernya sebagai guru.
Setelah kasus tersebut, Supriyani berharap bisa diangkat menjadi guru PPPK melalui jalur afirmasi yang dijanjikan oleh Mendikdasmen. Pada 6 Januari 2025, hasil seleksi PPPK diumumkan, dan Supriyani dinyatakan tidak lolos. “Sudah ada pengumuman, tapi nama saya tidak ada tanda lulus. Artinya, saya tidak lulus,” ungkap Supriyani dengan nada sedih. Ia mengaku sangat berharap untuk mendapatkan kesempatan ini, terutama setelah janji yang diberikan oleh Mendikdasmen.
Janji Mendikdasmen
Mendikdasmen Abdul Mu’ti sebelumnya menyatakan bahwa Supriyani akan mendapatkan afirmasi untuk diangkat sebagai guru PPPK. “Insya Allah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK,” kata Mu’ti pada Oktober 2024. Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum terealisasi, dan Supriyani merasa kecewa karena tidak ada kejelasan mengenai statusnya.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah meminta secara langsung untuk diangkat menjadi PPPK, tetapi janji tersebut telah diucapkan oleh pejabat publik. “Janji menteri ini sudah diucapkan beberapa bulan yang lalu, dan Ibu Supriyani sudah berharap janji itu ditepati,” ujarnya. Andre juga menambahkan bahwa janji tersebut seharusnya diikuti dengan tindakan nyata agar tidak menimbulkan kekecewaan di kalangan guru honorer.
Tanggapan dari Kemendikdasmen
Menanggapi situasi ini, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyatakan bahwa Kemendikdasmen berkomitmen untuk memberikan afirmasi melalui Seleksi PPPK Tahap 2 2024. “Kami akan mengupayakan afirmasi dengan penetapan formasi khusus untuk Ibu Supriyani,” jelas Nunuk. Ia juga menambahkan bahwa proses dan mekanisme afirmasi sedang didiskusikan dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Nunuk berharap bahwa dengan adanya formasi khusus, Supriyani dan guru honorer lainnya yang memiliki pengalaman dan dedikasi tinggi dapat mendapatkan kesempatan yang lebih baik untuk diangkat sebagai PPPK. “Kami ingin memastikan bahwa guru-guru yang berkomitmen dan telah mengabdi lama mendapatkan perhatian yang layak,” tambahnya.
Harapan Supriyani
Meskipun kecewa, Supriyani menyatakan akan tetap mengajar di SDN 4 Baito sebagai guru honorer. “Sedih juga sih sudah 16 tahun honor. Ini yang dinanti-nanti, tapi tetap semangat mengajar dan mendidik anak-anak di sekolah,” ungkapnya. Ia berharap ke depannya ada kesempatan lagi untuk mengikuti seleksi PPPK. Supriyani juga mengungkapkan rasa syukurnya karena masih bisa berkontribusi dalam pendidikan meskipun statusnya sebagai guru honorer.
Supriyani berharap agar pemerintah dapat lebih memperhatikan nasib guru honorer yang telah mengabdi lama. “Kami hanya ingin diakui dan mendapatkan hak yang seharusnya. Kami mencintai pekerjaan ini dan ingin memberikan yang terbaik untuk anak-anak,” tuturnya.
Kisah Supriyani mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh banyak guru honorer di Indonesia, terutama dalam mendapatkan status sebagai pegawai tetap. Janji yang tidak ditepati oleh pejabat publik dapat menimbulkan kekecewaan dan ketidakpastian bagi mereka yang telah mengabdi lama. Dengan adanya komitmen dari Kemendikdasmen untuk memberikan afirmasi, diharapkan nasib Supriyani dan guru honorer lainnya dapat segera teratasi.
Penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa janji-janji yang dibuat kepada guru honorer dapat direalisasikan, sehingga mereka tidak merasa diabaikan. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan guru honorer seperti Supriyani dapat memperoleh status yang lebih baik dan terus berkontribusi dalam dunia pendidikan Indonesia.